Dari jumlah itu, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sementara pada Senin (21/7/2026), KPK menangkap satu orang lainnya di Jakarta. Selain itu, KPK juga menemukan dan mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp9,06 miliar.
Rinciannya uang tunai dari pencairan rekening milik Sudirman senilai Rp1,25 miliar; uang tunai di rumah Junaidi (Bendahara CV Dyas Karya Konstruksi atau CV DKK) senilai Rp 20 juta.
Kemudian uang dalam rekening perusahaan CV DKK senilai Rp489 juta; sertifikasi dan AJB tanah milik Lalu Ahmad senilai Rp2,75 miliar; 1 (satu) unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp1,225 miliar; dan kuitansi pembelian tanah milik istri Lalu Ahmad senilai Rp3,325 miliar. (Yudha Krastawan)
