Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi bersama orang tua murid lainnya melakukan penelusuran. Hasilnya, penyidik menemukan tiga korban lain yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Secara keseluruhan, terdapat empat korban anak laki-laki berusia antara 11 hingga 14 tahun. Polisi menduga tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pelatih serta situasi setelah sesi latihan renang untuk melancarkan aksinya.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, Polresta Kendari menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, sekaligus memastikan ada atau tidaknya korban lain yang belum melapor.(Vinolla)

