Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012–2016 itu menilai penyidikan yang dilakukan Polri berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Ia juga menegaskan siapa pun yang terbukti menghalangi jalannya penyidikan atau melakukan obstruction of justice harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Seperti diketahui, hingga tadi malam tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam mata uang asing yang selanjutnya akan didalami sebagai bagian dari proses pembuktian.
Edi berharap aparat penegak hukum diberi ruang untuk bekerja secara independen hingga seluruh fakta hukum terungkap.

