Selain itu, Gilang juga meminta Polisi bersama lembaga terkait lainnya memastikan korban mendapat perlindungan. Baik perlindungan hukum, kesehatan fisik dan jiwanya, hingga sosial.
“Apa yang dialami korban sangat memilukan. Polri sebagai instansi tempat terduga pelaku bekerja juga punya kewajiban moral untuk memulihkan korban. Proses hukum harus sejalan dengan pendampingan kepada korban,” lanjut Legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.
Sementara dari perspektif pengawasan kelembagaan, Gilang menilai kasus ini menunjukkan pentingnya transformasi sistem pengawasan internal Polri. Hal ini agar sistem di Polri tidak hanya bekerja setelah pelanggaran terjadi, tetapi mampu mengidentifikasi risiko penyalahgunaan kewenangan sejak awal. Selama ini pengawasan terhadap anggota polisi masih didominasi pendekatan berbasis pengaduan (complaint-based oversight).
“Model tersebut memiliki keterbatasan karena baru bergerak ketika masyarakat melapor atau ketika kasus telah berkembang menjadi perhatian publik,” tambah Gilang.

