IPOL.ID – Reformasi terhadap pengawasan internal Polri terus didorong setelah adanya kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan oknum polisi kepada istri sirinya. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez menyebut pengawasan Polri perlu bertransformasi dari model reaktif menjadi pencegahan berbasis risiko.
Seperti diketahui, seorang anggota Polres Tegal Kota berinisal Aiptu N diduga menjadi pelaku kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap istri sirinya, M (30 tahun).
Berdasarkan informasi, korban telah mengalami berbagai macam penganiayaan dan pemaksaan sejak disekap pada 2023 lalu. M disebut dipaksa meracik narkoba jenis sabu, disiksa secara fisik dengan air keras hingga dipaksa mengonsumsi narkoba. Kini, sekitar 47 persen tubuh korban M mengalami luka bakar yang diduga akibat siraman air keras. Gilang menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota kepolisian harus diproses secara objektif berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tentunya kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku diberikan sanksi tegas bila memang terbukti. Penyiksaan dan penyekapan seperti itu tidak bisa ditoleransi. Justru karena pelaku adalah aparat, hukuman harus semakin berat,” tegas Gilang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/6/2026), dikutip dari Parlementaria.

