Noviana menjelaskan Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan sejak peserta berangkat menuju tempat kerja, selama menjalankan aktivitas pekerjaan, hingga kembali ke rumah. Manfaat yang diberikan meliputi pembiayaan perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, rehabilitasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, hingga santunan apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia. “Perlindungan yang diberikan tidak hanya menjamin biaya perawatan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko pekerjaan,” kata Noviana.
Noviana menuturkan pengurus RT/RW merupakan bagian dari unsur pelayanan masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dalam menjalankan berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari pelayanan administrasi, kegiatan sosial, hingga pengamanan lingkungan. Aktivitas tersebut memiliki potensi risiko sehingga perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan penting untuk menjaga keberlangsungan tugas pelayanan kepada masyarakat. “Setiap pekerja yang memiliki aktivitas dan risiko kerja sudah seharusnya memperoleh perlindungan agar dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan produktif,” tutur Noviana.

