Sementara itu Purwanto selaku penerima manfaat JKK mengaku sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan sejak pertama kali mengalami kecelakaan kerja. Menurut Purwanto, seluruh proses penanganan medis berjalan cepat tanpa harus dibebani kekhawatiran mengenai biaya pengobatan karena seluruhnya ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mengalami kecelakaan kerja, saya langsung mendapatkan pelayanan yang baik. Di rumah sakit saya juga diprioritaskan dalam mendapatkan penanganan sehingga proses pengobatan berjalan dengan lancar. Saya merasa sangat terbantu karena tidak perlu memikirkan biaya pengobatan. Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan yang selalu hadir melindungi dan menemani masyarakat,” tutur Purwanto. (msb/dani)

