Noviana mengungkapkan pemerintah terus mendorong perluasan cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui perlindungan bagi pekerja formal maupun informal. Pengurus RT/RW, kader masyarakat, pekerja mandiri, pelaku UMKM, hingga profesi lainnya di sektor informal menjadi bagian dari kelompok pekerja yang didorong untuk memiliki perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan iuran yang relatif terjangkau, peserta telah memperoleh manfaat perlindungan terhadap berbagai risiko kerja yang dapat terjadi kapan saja. “Perlindungan sosial merupakan investasi bagi pekerja karena manfaat yang diterima jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan,” ungkap Noviana.
Noviana menambahkan pihaknya terus memperkuat edukasi kepada masyarakat agar semakin banyak pekerja, khususnya di sektor informal, memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Noviana, perlindungan tidak hanya dibutuhkan oleh pekerja di perusahaan, tetapi juga oleh seluruh pekerja yang menjalankan aktivitas sehari-hari dan berpotensi menghadapi risiko kecelakaan kerja. “Kami mengajak seluruh pekerja, termasuk pengurus RT/RW, kader masyarakat, pelaku UMKM, dan pekerja mandiri lainnya untuk memastikan diri terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya tetap memiliki kepastian perlindungan,” pungkas Noviana.

