“Prosesnya baru diawali, semoga dilaksanakan dengan baik dan benar, tidak ada kendala dan hambatan dalam prosesnya,” ujar Setyo.
Seperti diketahui, eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkat perkara PT ASABRI.
Penegasan itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna ditemui di kantornya, Jumat (17/7/2026).
“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” tegas Anang.
Adapun, Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU pada ASABRI pada 2020-2024. Kasus ini merupakan peralihan dari penyidik Kortas Tipikor Polri kepada penyidk Jampidsus Kejagung. Meski ditetapkan tersangka, Febrie belum ditahan oleh Kejagung.
Selain Febrie, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Don Ritto sempat ditahan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri hingga akhirnya dialihkan penahanannya ke Kejagung. (Yudha Krastawan)
