Sebelumnya, Roy melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, meminta hakim menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bertentangan dengan hukum dan tidak sah.
Perkara bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. (far)
