“Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono),” ujarnya.
Senada dengan kepolisian, Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan permohonan agar hakim tidak mengabulkan gugatan Roy.
Melalui tim Biro Hukum, Kejari meminta majelis menerima seluruh eksepsi yang diajukan pihaknya dan menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima.
Dalam pokok perkara, Kejari juga berpandangan gugatan Roy telah gugur demi hukum dengan mengacu pada ketentuan Pasal 137, Pasal 138, dan Pasal 139 KUHAP serta aturan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Selain itu, Kejari meminta hakim menegaskan bahwa surat penetapan tersangka terhadap Roy Suryo yang diterbitkan pada 7 November 2025 tetap sah dan mengikat secara hukum.
“Menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. Atau apabila Yang Mulia hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” tegas Tim Biro Hukum Kejari Jaksel.
