Muannas juga meminta agar seluruh pelaku penyerangan diproses menggunakan pasal-pasal pidana relevan, termasuk dugaan pembunuhan terhadap aparat serta ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika apabila terbukti memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Di sisi lain, dia menilai pendampingan psikologis atau trauma healing juga perlu diberikan kepada keluarga korban maupun rekan-rekan personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Menurutnya, pemulihan mental menjadi bagian penting agar keluarga dan anggota yang bertugas dapat kembali menjalankan kehidupan serta pengabdian secara optimal.
Muannas menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah daerah, hingga seluruh elemen bangsa sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak bandar narkoba serta mencegah munculnya jaringan baru di wilayah-wilayah rawan narkoba.
“Dengan sinergi yang kuat, saya harap negara dapat semakin efektif memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba”. (Joesvicar Iqbal)

