Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Prioritaskan PPPK Daerah, DPR – Kemenkeu Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Prioritaskan PPPK Daerah, DPR – Kemenkeu Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
Nasional

Prioritaskan PPPK Daerah, DPR – Kemenkeu Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan

Yuli Suharti
Yuli Suharti Published 31 Jul 2026, 12:30
Share
3 Min Read
optimize 39
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf dalam Raker dan RDPU dengan Mendagri, Ketua APKASI, Ketum APPSI, Ketua Dewan Pengurus APEKSI, serta para Gubernur, Walikota, dan Bupati seluruh Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta.|Foto : Mu/Andri
SHARE

Selain itu, ia menekankan pentingnya kepala daerah menghadirkan pelayanan publik yang cepat merespons aduan masyarakat (seperti infrastruktur jalan rusak) dalam waktu 1×24 jam guna menjaga kepercayaan publik. Berbagai kejadian viral di daerah seringkali bermula dari lambatnya respon terhadap aduan masyarakat seperti keluhan jalan berlubang yang kerap dijawab dengan alasan menunggu anggaran tahun depan. Oleh karena itu, ia mendorong setiap Pemda membentuk Satgas atau sistem pelayanan aduan yang mampu merespons dalam waktu 1×24 jam.

Maka, Dede Yusuf menegaskan pentingnya pelayanan publik yang cepat tanggap (quick response) serta penerapan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator / KPI) yang jelas dan terukur sebagai syarat utama sebelum membahas wacana remunerasi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, kenaikan remunerasi tidak boleh disamakan rata bagi semua daerah tanpa melihat capaian kinerja.

“Secara pribadi saya lihat remunerasi ini penting, tetapi harus ada KPI-nya, Pak. Harus ada juga jelas ini bukan sekedar menaikkan, tetapi harus dirasakan yaitu pelayanan publiknya terasa oleh masyarakat,” tandas Dede Yusuf.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dede yusuf, Wakil Ketua Komisi II DPR RI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sak Raih 2 Top Brand Award 2026, DAIKIN Pertegas Diri sebagai Spesialis Tata Udara Terpercaya di Indonesia
Next Article msd Bupati Pemalang Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK, Dipaksa Berikan Uang Rp2 Miliar untuk Tutup Kasus

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?