Rano menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mencakup lima substansi utama, yakni penegasan definisi kendaraan umum dalam pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dengan penerapan tarif 50 persen, penyesuaian ketentuan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, perluasan pengecualian objek Pajak Reklame, perluasan pengecualian retribusi layanan kebersihan bagi satuan pendidikan negeri, serta penyesuaian rincian objek dan tarif retribusi daerah sesuai perkembangan kebutuhan.
Menanggapi berbagai usulan terkait penyesuaian tarif PBJT atas jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan, Wagub Rano menegaskan kebijakan tersebut belum dimasukkan dalam Ranperda karena masih menunggu berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta setelah diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara.
“Rencana penyesuaian tarif kedua jenis pajak tersebut belum akan ditetapkan dalam Ranperda ini karena masih menunggu dasar hukum yang berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta,” urainya.
