“Kemudian, dalam aspek tata kelola perpajakan, kami terus berkomitmen memperkuatnya melalui integrasi data, penguatan sistem verifikasi penerimaan pajak, pemanfaatan teknologi informasi, serta penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah,” papar Rano.
Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemprov DKI Jakarta akan menyusun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026–2030 yang mencakup strategi penguatan kapasitas fiskal, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, digitalisasi pelayanan, integrasi data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Pada sektor retribusi, Pemprov DKI Jakarta juga memastikan tidak ada kenaikan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selain itu, kami menyambut baik dukungan DPRD terhadap rencana penerapan Electronic Road Pricing (ERP) sebagai bagian dari pengendalian lalu lintas berbasis elektronik. Adapun penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat tanpa mengurangi mutu maupun keberlanjutan layanan kesehatan,” tandasnya.(Sofian)
