Terkait usulan kebijakan perpajakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji secara komprehensif usulan pengecualian PBJT atas Tenaga Listrik bagi pelanggan rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA, termasuk pengenaan pajak atas listrik yang diproduksi sendiri untuk kepentingan komersial.
Sementara itu, definisi kendaraan umum dalam Ranperda tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Adapun pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat transisi menuju energi bersih.
Menanggapi pandangan terkait PBBKB, Wagub Rano menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan tambahan karena telah menjadi bagian dari harga bahan bakar yang dibayarkan konsumen. Penegasan definisi kendaraan umum dalam Ranperda justru bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan dalam pemungutan pajak.
Pada sektor Pajak Reklame, Pemprov DKI Jakarta mengecualikan pencantuman nama perusahaan dalam kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dari objek Pajak Reklame. Sementara itu, reklame yang bersifat komersial tetap dikenai pajak. Pengaturan lebih rinci akan dituangkan melalui Peraturan Gubernur agar dapat mengikuti perkembangan media sekaligus memperkuat sistem pengawasan.
