IPOL.ID – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Ketenagalistrikan ialah perlindungan terhadap konsumen. Menurutnya, regulasi baru harus mampu memberikan keseimbangan antara kewenangan penyelenggara ketenagalistrikan dengan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Saya pikir nanti, dalam undang-undang ini juga harus memikirkan hal seperti ini, mungkin nanti bisa di-exercise oleh kawan-kawan sehingga kemudian ini menjadi penting juga bagaimana kita di dalam undang-undang ke depan ini memberikan perlindungan kepada konsumen,” ujar Bambang dalam diskusi bersama akademisi di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (8/7/2026).
Perlu Kejelasan tentang Terminologi ‘Konsumen’ dalam RUU Perlindungan Konsumena menjelaskan, isu tersebut muncul dari pengalaman masyarakat ketika terjadi gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas dan menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, menurutnya revisi undang-undang perlu mengatur secara lebih jelas mengenai perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

