“Hak monopoli yang diberikan negara kepada PLN, tetapi juga tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Saat ini sektor ketenagalistrikan diatur melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Revisi terhadap regulasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan ketenagalistrikan dilakukan secara terintegrasi.
Saat ini Komisi XII DPR RI tengah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan draf RUU Ketenagalistrikan. Dalam kunjungan kerja spesifik di Kabupaten Bangka, Komisi XII menerima berbagai pandangan dari akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB) dan Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel) mengenai substansi yang perlu diakomodasi dalam revisi undang-undang tersebut.

