Salah satu masukan datang dari Dosen Fakultas Sains dan Teknik Universitas Bangka Belitung, Muhammad Yonggi Puriza. Menurutnya, pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta bentuk partisipasi masyarakat sebagai konsumen tenaga listrik masih perlu diperjelas dalam revisi undang-undang.
“Mungkin kita perlu mengatur bagaimana bentuk partisipasi, lalu hak dan kewajiban, lalu manfaat minimum yang didapat oleh masyarakat sebagai konsumen. Mungkin itu perlu dituangkan di UU, nanti mungkin akan dikuatkan oleh peraturan pemerintah dan lain sebagainya,” ujar Yonggi.
Usulan tersebut dinilai relevan mengingat dalam waktu kurang dari dua bulan terakhir terjadi gangguan pasokan listrik di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan. Pemadaman tersterhentinya proses produksi industri, terganggunya operasional pelaku UMKM, hingga kerugian yang dialami peternak dan pembudidaya perikanan.
Kondisi itu memperkuat pentingnya penyusunan RUU Ketenagalistrikan yang tidak hanya mengatur tata kelola sektor kelistrikan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen. (Tim Redaksi)

