Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar
Headline

Satwa KBS Kurus hingga Mati Imbas Korupsi Eks Dirut Rp7,4 Miliar

Farih
Farih Published 22 Jul 2026, 08:37
Share
3 Min Read
Choirul Anwar, eks Dirut PD TS KBS periode 2016-2024 jadi tersangka dugaan korupsi. Foto: dok. Kejati Jatim
Choirul Anwar, eks Dirut PD TS KBS periode 2016-2024 jadi tersangka dugaan korupsi. Foto: dok. Kejati Jatim
SHARE

Dampak korupsi ini tak hanya merugikan negara, tapi juga dirasakan langsung oleh satwa-satwa koleksi KBS. Anggaran pakan dan kesehatan hewan yang dipangkas membuat fasilitas wahana kotor dan rusak, sementara kualitas serta kuantitas pakan yang berkurang membuat satwa menjadi kurus, mudah sakit, bahkan mati.

“Selain merugikan keuangan negara, ini juga membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati dan tidak terdapat perawatan yang baik,” bebernya.

CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (far)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirut kbs, kbs, kebun binatang surabaya, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article paspor Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
Next Article Nanik S Deyang Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN

TERPOPULER

TERPOPULER
sekolah russak
HeadlineJakarta Raya

Miris SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Roboh Terbengkalai 2 Tahun, Para Orang Tua Mengeluh

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Nasional
Kawal Ketahanan Energi Nasional, Komut Pertamina Apresiasi Kinerja Luar Biasa Perwira Zona 4
21 Jul 2026, 20:13
Headline
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
22 Jul 2026, 08:53
HeadlineHukum
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
21 Jul 2026, 23:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?