Dampak korupsi ini tak hanya merugikan negara, tapi juga dirasakan langsung oleh satwa-satwa koleksi KBS. Anggaran pakan dan kesehatan hewan yang dipangkas membuat fasilitas wahana kotor dan rusak, sementara kualitas serta kuantitas pakan yang berkurang membuat satwa menjadi kurus, mudah sakit, bahkan mati.
“Selain merugikan keuangan negara, ini juga membuat wahana Kebun Binatang Surabaya yang kita cintai ini menjadi tidak berkembang karena yaitu dalam pengelolaan keuangannya yang mengakibatkan bahwa fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak, kemudian hewan-hewan juga berdampak pada kurang sehat, kemudian kurus, cenderung mati dan tidak terdapat perawatan yang baik,” bebernya.
CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejati Jatim menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (far)
