Dari 10 orang itu, lima orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK. Kelima orang itu terdiri dari ASN Pemkab Kuansing, pihak swasta dan satu orang kerabat dari ASN Pemkab Kuansing.
Dalam OTT ini, KPK juga amankan barang bukti elektronik berupa bukti transaksi
keuangan beserta kendaraan roda empat yang diduga terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing.
Seperti biasa, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Bupati dan Sekda beserta para pihak yang diamankan dalam OTT. (Yudha Krastawan)

