Hasil pengembangan mengungkap TRS diduga menjadi otak pencurian. Ia disebut menyusun skenario, mengajak pelaku lain, sekaligus mengarahkan jalannya aksi. Polisi kemudian menangkap dua tersangka lain berinisial DC dan GZ pada Minggu (26/7/2026), sementara seorang pelaku berinisial H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Bambang, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. TRS bertindak sebagai kreator sekaligus pengendali aksi, sedangkan DC dan GZ membantu pelaksanaan pencurian serta menerima hasil penjualan barang curian.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengungkap barang-barang hasil curian dijual untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Sebagian barang bukti telah berhasil diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan. Bahkan, polisi menduga uang hasil penjualan barang curian digunakan TRS untuk membeli sabu.
Barang inventaris yang dicuri meliputi dua unit kompor gas, 1.700 baki makanan (ompreng) berbahan stainless, satu unit blender, satu unit printer Epson L3251, satu unit genset Krisbow, satu set power box beserta perangkat perekam CCTV, hingga satu bundel kunci gerbang.
