Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan isi brankas tersebut berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD4,7 juta, SGD14,1 juta, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. “Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujar Totok semalam.
Besarnya nilai aset yang disita langsung memicu gelombang komentar di media sosial. Sejumlah akun mempertanyakan identitas pemilik rumah, sementara nama Jampidsus ikut menjadi perbincangan dan masuk dalam kata kunci yang banyak dibahas warganet. Berbagai unggahan pun bermunculan dengan narasi yang mengaitkan penggeledahan tersebut dengan dinamika hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung.
Salah satu unggahan yang ramai dibagikan berasal dari akun X @indepenSumatera yang menulis, “Polri 1 Vs 0 Kejagung.” Unggahan tersebut kemudian memancing ribuan respons, mulai dari dukungan, sindiran hingga ajakan agar aparat penegak hukum membuka perkara ini secara terang benderang.

