Namun hingga Kamis (9/7/2026), Polri belum menyatakan secara resmi bahwa rumah yang digeledah merupakan milik Jampidsus maupun mengumumkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Kejaksaan Agung. Keterangan resmi yang disampaikan penyidik baru sebatas penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan pendalaman penyidikan atas dugaan korupsi serta TPPU.
Dengan demikian, narasi yang berkembang di media sosial mengenai keterlibatan Jampidsus maupun anggapan “Polri Vs Kejagung” masih merupakan opini publik yang belum dikonfirmasi oleh aparat penegak hukum. Publik kini menantikan perkembangan penyidikan serta penjelasan resmi Polri mengenai pemilik aset dan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.(tim)

