Diketahui, KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Keduanya diduga telah menyalahgunakan dana CSR, meliputi penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Program Peduli Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Meski sudah disangka menerima gratifikasi dan melakukan TPPU, keduanya tak kunjung ditahan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. (Yudha Krastawan)
