Meski telah mengungkapkan dugaan tersebut kepada publik, Sogi mengatakan pihaknya belum melaporkan perkara itu kepada kepolisian. Saat ini, fokus utama masih pada pendampingan terhadap korban.
Ia menyebut laporan polisi akan diajukan setelah kondisi kliennya dinilai siap dan seluruh proses pendampingan selesai dilakukan.
“Nanti setelah siap, kami akan membuat laporan polisi. Setelah laporan masuk, baru kami sampaikan secara terbuka,” katanya.
Sogi menambahkan, perkara tersebut berkaitan dengan lingkungan kerja korban. Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih rinci sebelum laporan resmi diajukan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat laporan polisi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, pihak MNC Group maupun Hary Tanoesoedibjo belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan yang disampaikan kuasa hukum korban. Upaya permintaan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan pihak terkait disebut telah dilakukan, namun belum memperoleh respons.(Vinolla)

