Merasa tidak nyaman dan direndahkan atas kejadian tersebut, TA akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Daerah Boyolali, M. Syawalludin, mengatakan BKPSDM telah memanggil dan meminta klarifikasi baik kepada pelapor maupun camat yang dilaporkan.
Dalam proses klarifikasi, camat bersangkutan mengaku video tersebut terkirim secara tidak sengaja atau salah kirim ke nomor ponsel korban.
“Kemarin, BKPSDM sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan baik pelapor dan terlapor. Pihak pelapor juga sudah dipanggil dimintai klarifikasi. Pihak terlapor, Pak Camat ini menyampaikan salah kirim,” kata Syawalludin.
Meski penjelasan yang diterima mengarah pada unsur ketidaksengajaan, Pemerintah Kabupaten Boyolali tetap akan menjatuhkan sanksi kepada camat tersebut.
Menurut Syawalludin, sanksi yang disiapkan berupa teguran dari Bupati Boyolali sebagai bentuk pembinaan agar aparatur sipil negara lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun perangkat komunikasi pribadi.

