Kapolres Kuningan AKBP H.M. Ali Akbar didampingi Kasatresnarkoba AKP Jojo Sutarjo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Kami mendapatkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan gerak-gerik mencurigakan di rumah tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tanaman ganja dan obat keras golongan terbatas,” ujar Ali Akbar, dikutip Rabu (15/7/2026).
Ponsel milik tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan forensik digital untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras maupun asal-usul benih ganja yang ditanam. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Narkotika yang digelar Satresnarkoba Polres Kuningan sepanjang Mei hingga Juli 2026. Selama operasi berlangsung, polisi berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dari total tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
