Selain mengungkap kasus penanaman ganja, polisi juga menyita 90 paket sabu seberat total 125,21 gram, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras tertentu. Nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan narkotika, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
Menurut Ali Akbar, kasus penanaman ganja menggunakan pot ini merupakan yang pertama kali berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan bahwa ganja masih berstatus sebagai narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga menanam, memiliki, maupun menggunakannya tanpa izin merupakan tindak pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
