Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral! Polisi Bongkar Kebun Ganja Mini di Dalam Rumah Warga Kuningan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Viral! Polisi Bongkar Kebun Ganja Mini di Dalam Rumah Warga Kuningan
HeadlineNews

Viral! Polisi Bongkar Kebun Ganja Mini di Dalam Rumah Warga Kuningan

Bambang
Bambang Published 15 Jul 2026, 23:40
Share
4 Min Read
IMG 20260715 WA0327
Pria ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di dalam rumah menggunakan pot di Kuningan. Foto: Istock @grandriver
SHARE

Selain mengungkap kasus penanaman ganja, polisi juga menyita 90 paket sabu seberat total 125,21 gram, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir obat keras tertentu. Nilai ekonomis sabu yang diamankan diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan narkotika, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau cash on delivery (COD).

Menurut Ali Akbar, kasus penanaman ganja menggunakan pot ini merupakan yang pertama kali berhasil diungkap di wilayah Kabupaten Kuningan. Ia menegaskan bahwa ganja masih berstatus sebagai narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga menanam, memiliki, maupun menggunakannya tanpa izin merupakan tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

Baca Juga

ko
Polisi Bongkar Gudang Penadahan Hasil Pencurian Skala Besar di Jaksel, Ribuan Motor Siap Diekspor ke Luar Negeri
Viral! Polisi Bongkar Live Streaming Mesum, Raup Jutaan Rupiah
Polisi Bongkar Sarang Judi Online di Teluk Naga Tangerang
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Dalam Rumah Warga Kuningan, Kebun Ganja Mini, Polisi Bongkar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article image Kurniawan Dwi Yulianto Pimpin Indonesia All Stars Hadapi Aston Villa
Next Article Satpol PP Jakarta Utara mendukung Gerakan Indonesia Asri. Foto: Dok/Satpol PP DKI Jakarta Soal Oknum Satpol PP Jaktim Diduga Pungli Berujung Diperiksa Provost, Inspektorat hingga Badan Kepegawaian

TERPOPULER

TERPOPULER
Anjasmara. Foto: Instagram @anjasmara
News

Live Anjasmara Bikin Heboh! Ucapan soal Rizky Nazar dan Syifa Hadju Tuai Kontroversi

HeadlineJakarta Raya
Miris, Legislator PKS Sebut Sekolah Negeri Cenderung Didominasi Anak Orang Kaya
15 Jul 2026, 21:58
Headline
Krisis Murid di Sekolah Negeri Meluas, Puan Desak Pemerintah Bertindak
15 Jul 2026, 15:59
Nasional
Bagaimana Efektivitas Program Sosial Freeport bagi Kesejahteraan Kolektif Papua?
15 Jul 2026, 10:42
Ekonomi
Selaras Arah Transformasi Danantara Indonesia, Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan
15 Jul 2026, 17:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?