Untuk itu, lanjut Srikandi PDIP itu Komisi D meminta pemerintah kabupaten hingga pihak kelurahan menelusuri legalitas kepemilikan lahan, termasuk luas dan batas wilayahnya.
“Langkah ini sangat penting agar proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga usulan pembangunan TPU bisa segera direalisasikan,” katanya.
Selain itu, politisi yang dikenal low profil tersebut mengungkapkan terdapat usulan pemanfaatan lahan hasil urukan kolam labuh milik Dinas Perhubungan sebagai lokasi pemakaman baru.
“Itu bisa jadi reklamasi daratan yang bisa dimanfaatkan untuk TPU,” katanya.
Karenanya, Komisi D pun berencana memetakan kebutuhan lahan pemakaman di seluruh wilayah Kepulauan Seribu agar pembangunan dapat dilakukan secara terencana.
“Kita petakan kebutuhannya berapa, pulau-pulau mana, termasuk jarak-jaraknya juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yuke mengungkapkan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Seribu akan menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan APBD Perubahan 2026 maupun APBD 2027.
“Kita akan usulkan dalam pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2027, agar harapan masyarakat Pulau Seribu bisa terealisasi,” ujarnya.
