Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Fajar Sauri, memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah wilayah untuk memetakan status lahan di Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Kelapa.
Distamhut juga membuka kemungkinan melakukan reklamasi daratan apabila lahan yang tersedia tidak lagi mencukupi kebutuhan pemakaman.
“Kalau solusi lainnya harus mereklamasi, nanti pemakaman langsung dikelola oleh Pemprov,” beber Fajar.
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya telah memiliki sejumlah aset lahan makam di Kepulauan Seribu yang tersebar di Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Lancang, Pulau Karya, dan Pulau Tidung.
Namun, aset tersebut merupakan perolehan sejak tahun 1983 sehingga perlu dilakukan penelusuran ulang terhadap status dan kondisinya.
“Cuma perolehannya tahun 1983. Jadi kita mesti ngecek lagi, harus ditelusuri lagi asetnya,” tandasnya.(sofian)
