Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan kapal MV King Sun pada Kamis (6/8). Dalam operasi tersebut, Tim gabungan mengamankan delapan awak kapal berkewarganegaraan asing serta 65 karung berisi ketamin dengan berat total 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton.
Pengungkapan berawal dari analisis intelijen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Februari 2026 yang mendeteksi adanya dugaan rencana penyelundupan ketamin dalam jumlah besar melalui jalur laut.
Informasi tersebut dikembangkan melalui pemantauan pergerakan jaringan dan ditindaklanjuti dengan operasi terpadu yang melibatkan unsur BNN, Bea dan Cukai, Polri, TNI AL serta BIN.
Sinergi tersebut memungkinkan aparat memantau pergerakan kapal hingga akhirnya berhasil diamankan di wilayah perairan Indonesia.
Keberhasilan operasi itu tidak hanya menggagalkan masuknya hampir 1,3 ton ketamin ke pasar gelap, tetapi juga diperkirakan memutus potensi perputaran uang jaringan ilegal hingga mencapai Rp 2,1 triliun, sekaligus menyelamatkan 6,49 juta jiwa generasi Indonesia dari potensi penyalahgunaan.
