Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan ketamin membutuhkan sinergi lintas lembaga, mengingat zat tersebut belum termasuk dalam golongan narkotika.
“Ketamin memiliki potensi disalahgunakan dan ditemukan penggunaannya sebagai campuran liquid vape dapat membahayakan masyarakat,” ungkap Komjen Suyudi.
Atas kondisi tersebut, lanjut Suyudi, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan peredaran ketamin tetap dapat ditindak melalui instrumen hukum yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya.
Tidak berhenti pada penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.
Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamin, sekaligus merespons perkembangan modus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.
