Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu di Kepulauan Riau Dimusnahkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > 1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu di Kepulauan Riau Dimusnahkan
Nasional

1,3 Ton Ketamin Hasil Operasi Terpadu di Kepulauan Riau Dimusnahkan

Iqbal
Iqbal Published 12 Aug 2026, 20:00
Share
4 Min Read
IMG 20260812 WA0003
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat memusnahkan 1,3 ton ketamin hasil operasi terpadu BNN, TNI Angkatan Laut, Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, BIN, serta Polda Kepulauan Riau di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/8/2026). Foto: Ist
SHARE

Dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan ketamin membutuhkan sinergi lintas lembaga, mengingat zat tersebut belum termasuk dalam golongan narkotika.

“Ketamin memiliki potensi disalahgunakan dan ditemukan penggunaannya sebagai campuran liquid vape dapat membahayakan masyarakat,” ungkap Komjen Suyudi.

Atas kondisi tersebut, lanjut Suyudi, penanganan perkara selanjutnya dikoordinasikan BNN bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan peredaran ketamin tetap dapat ditindak melalui instrumen hukum yang tersedia, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaannya.

Tidak berhenti pada penindakan, BNN bersama Bareskrim Polri juga telah mengajukan perubahan penggolongan ketamin kepada Komite Penggolongan Narkotika.

Baca Juga

Karo Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono membantah keterangan Polda Lampung terkait adanya oknum pegawai honorernya ditangkap terlibat jaringan narkotika Fredy Pratama di kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (2/2). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Simpang Siur, BNN Bantah Kurir Sabu Fredy Pratama yang Ditangkap Polda Lampung Oknum Pegawai Honorernya
Kamuflase Jualan Pempek, Ruko Disulap Jadi Laboraturium Pembuatan Ekstasi di Pekanbaru Riau Digerebek BNN
BNNP Kepri Bongkar Pabrik Narkotika di Perumahan Elite Batam

Usulan tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran ketamin, sekaligus merespons perkembangan modus penyalahgunaan zat tersebut di masyarakat.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Badan Narkotika Nasional (BNN)
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article mras Anggota DPRD DKI Minta Pelaku Challenge Al-Qur’an Berhadiah Miras di Ancol Ditindak Tegas
Next Article optimize 11 2 Streamlining BUMN Dipercepat, Stop Buang-Buang Uang Rakyat!

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?