Selain memperluas mandat Satgas PASTI sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), kondisi tersebut juga menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi antarpemangku kepentingan yang lebih cepat dan efektif.
Dicky menegaskan bahwa transformasi digital telah memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi berkembangnya berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin canggih, terorganisasi, dan lintas yurisdiksi.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Dicky juga mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI untuk memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam HLM dapat segera ditindaklanjuti secara konkret guna memperkuat pelindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan.
