Meski demikian, Heri menilai klarifikasi dan permintaan maaf saja belum cukup apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“Permintaan maaf tentu kita hargai, tetapi kalau ada dugaan tindak pidana, proses hukumnya tetap harus berjalan. Jangan sampai permintaan maaf kemudian membuat persoalan selesai begitu saja tanpa ada kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab,” pungkasnya.
Heri berharap kepolisian dapat segera mengusut kasus tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran agar penggunaan simbol maupun ayat suci agama tidak kembali dijadikan bagian dari aktivitas promosi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (Sofian)
