“Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat kebijakan penindakan terhadap begal, termasuk pemberatan hukuman bagi pelaku yang melibatkan kekerasan. Kejahatan jalanan harus ditindak secara sistematis agar tidak menjadi ancaman berulang bagi masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, Surahman menekankan bahwa perhatian terhadap korban harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan perkara. Menurutnya, korban berhak memperoleh perlindungan secara menyeluruh, termasuk rehabilitasi medis dan pendampingan psikologis.
“Selain mengalami trauma akibat pembegalan, luka fisik yang diderita korban juga mengancam cita-citanya menjadi pilot. Oleh karena itu, negara wajib hadir memastikan pemulihan medis dan psikologis berjalan secara konsisten agar korban dapat kembali menata masa depannya,” katanya.
Lebih lanjut, Surahman menilai anak-anak dan remaja merupakan kelompok yang rentan menjadi korban kejahatan di ruang publik. Karena itu, ia mendorong peningkatan patroli di titik-titik rawan, edukasi keselamatan bagi remaja, serta penguatan peran orang tua dalam mengawasi anak.
