“Kami akan klarifikasi dulu kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah kami dapat keterangannya, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Ade Zakir, Jumat (7/8/2026).
Ade menegaskan, ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat tidak diperkenankan menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja, baik membuat konten maupun melakukan siaran langsung.
Menurutnya, penggunaan media sosial hanya diperbolehkan apabila berkaitan dengan tugas kedinasan dan menggunakan akun resmi pemerintah.
“Pengecualian hanya berlaku apabila penggunaan media sosial itu untuk kepentingan pekerjaan, dan itu harus menggunakan akun resmi pemerintah. Jadi ditegaskan lagi, kalau menggunakan akun pribadi di jam kerja, jelas dilarang,” tegasnya. (Vinolla)
