“Mobil itu tidak menerobos lampu merah. Memang diduga remnya blong, sehingga saat menabrak sepeda motor, korban terseret hingga melewati lampu merah,” jelas Riyanda.
Polisi telah mengamankan Ipda MA untuk menjalani proses hukum. Penanganan perkara juga melibatkan Seksi Propam Polres Bone dan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan karena salah satu pihak yang terlibat merupakan anggota Polri.
Satlantas Polres Bone memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, membuat sketsa kecelakaan, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta memeriksa kondisi teknis mobil untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Kerugian materiil akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 ribu.(Vinolla)
