Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Edukasi Perlindungan untuk Staf Lokal Kedutaan Besar India
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Edukasi Perlindungan untuk Staf Lokal Kedutaan Besar India
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Edukasi Perlindungan untuk Staf Lokal Kedutaan Besar India

Farih
Farih Published 07 Aug 2026, 15:15
Share
3 Min Read
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada staf lokal Kedutaan Besar India di Jakarta.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mangga Dua menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada staf lokal Kedutaan Besar India di Jakarta. Foto: Ist
SHARE

“Kami ingin memastikan setiap pekerja memahami haknya atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan produktif,” ujar Eri.

Eri menjelaskan sosialisasi membahas berbagai program utama yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan segmen kepesertaan. Program JKK memberikan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan dan perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. JHT menjadi tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, sementara JP memberikan manfaat pensiun berkala bagi peserta yang memenuhi persyaratan.

“Setiap program dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh sehingga pekerja memiliki kepastian ketika menghadapi berbagai risiko selama masa kerja,” kata Eri.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pullman Jakarta Central Park bekerja sama dengan Premiere Wedding Organizer menghadirkan One Step Closer Wedding Open House pada awal Agustus lalu. (Istimewa/dok. Pullman Pullman Jakarta Central Park). Pullman Jakarta Central Park Hadirkan One Step Closer Wedding Open House dengan 20+ Vendor Pernikahan Pilihan
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Belum Tahan Tersangka, KPK Klaim Penyidikan Korupsi Dana CSR BI Masih Berprogres

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
NasionalNews
MBG di Dumai Bikin Puluhan Siswa Sakit, 45 Anak Jalani Perawatan
13 Aug 2026, 21:55
News
Geger! Wanita ODGJ Ditemukan Tewas di Sumur, Tubuhnya Terlilit Ular Kobra
13 Aug 2026, 21:03
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?