“Kami ingin memastikan setiap pekerja memahami haknya atas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan produktif,” ujar Eri.
Eri menjelaskan sosialisasi membahas berbagai program utama yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai dengan segmen kepesertaan. Program JKK memberikan perlindungan berupa pembiayaan pengobatan dan perawatan hingga sembuh sesuai indikasi medis tanpa batas plafon biaya, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. JHT menjadi tabungan jangka panjang yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, sementara JP memberikan manfaat pensiun berkala bagi peserta yang memenuhi persyaratan.
“Setiap program dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh sehingga pekerja memiliki kepastian ketika menghadapi berbagai risiko selama masa kerja,” kata Eri.
