Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta Raya

Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bambang
Bambang Published 13 Aug 2026, 15:24
Share
4 Min Read
IMG 20260813 WA0060
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto/BPJS
SHARE

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Noviana Kartika Setyaningtyas mengapresiasi dukungan Kecamatan Pasar Minggu dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal. Noviana menegaskan pihaknya siap memberikan layanan mulai dari sosialisasi, konsultasi, hingga pendampingan pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta BPU. “Kami mengapresiasi dukungan Kecamatan Pasar Minggu dan siap memberikan layanan kapan saja, mulai dari edukasi mengenai program hingga proses pendaftaran peserta,” ujar Noviana.

Noviana menjelaskan peserta BPU dapat mengikuti tiga program, yakni JKK, JKM, dan JHT. JKK memberikan pelayanan kesehatan dan manfaat uang tunai ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Adapun JHT memberikan manfaat uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya, yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan, termasuk ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti bekerja dalam kondisi yang memenuhi persyaratan. “Tiga program ini memberikan perlindungan dari risiko saat bekerja sekaligus membangun kesiapan finansial untuk masa depan melalui JHT,” tutur Noviana.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bukan Penerima Upah, Camat Pasar Minggu, Dorong Pekerja, Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20260810 WA00341 Rayakan HUT ke-81 RI, Pemprov DKI Siapkan Pesta Rakyat di Kota Tua
Next Article IMG 20260813 WA0061 TPS RW 14 Kelurahan Halim Perdanakusuma Jadi Contoh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260812 WA0093
HeadlineInternasional

Catatan Gempa Bersejarah di Kolombia Jadi Pelajaran Berharga Bagi Indonesia

Jakarta Raya
Camat Pasar Minggu Dorong Pekerja Bukan Penerima Upah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
13 Aug 2026, 15:24
HeadlineJabodetabek
Tim Gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya Sikat Bos Narkoba Kampung Bahari, Sarang Bandar Diobok-obok
13 Aug 2026, 16:45
EkonomiHeadline
Garuda Indonesia Copot Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, Kegiatan Operasional Berjalan Normal
13 Aug 2026, 14:19
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Serahkan JKM kepada Ahli Waris Ketua RT
13 Aug 2026, 12:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?