Ia bahkan meminta Satpol PP melakukan pemeriksaan atau penertiban terhadap peredaran produk tersebut di wilayah Jakarta.
“Pokoknya peredaran minuman itu tidak boleh berada di Jakarta. Satu botol pun enggak boleh,” tegasnya.
Ongen juga menyatakan tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan tindakan yang dinilainya telah menyinggung umat Islam. Namun, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat berwenang.(Sofian)
