Pastikan Hak Masyarakat Lokal dan Adat
Selain aspek pembangunan dan pembiayaan, Pansus RUU Daerah Kepulauan juga akan memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak masyarakat lokal, masyarakat pesisir, serta masyarakat hukum adat.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pembangunan daerah kepulauan harus tetap menghormati wilayah kelola masyarakat dan hak ulayat adat yang telah berkembang secara turun-temurun.
“Undang-undang ini tidak saja melakukan harmonisasi secara administrasi dan regulasi, tetapi juga melakukan harmonisasi terhadap sistem ekonomi, hak ulayat adat, serta kearifan lokal yang ada di daerah-daerah berbasis kepulauan,” tegasnya.
Menurutnya, aspek tersebut penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem wilayah pesisir dan kepulauan.
Untuk mengejar target penyelesaian pada 2026, Alimudin Kolatlena berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memperkuat koordinasi serta menyamakan persepsi terhadap substansi RUU.
