IPOL.ID-Kabar baik bagi masyarakat yang tengah mengurus balik nama sertifikat tanah. Pemerintah menargetkan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.
Target percepatan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, percepatan layanan pertanahan merupakan bagian dari upaya pemerintah memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Nusron menyampaikan target tersebut setelah menghadiri rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Menurut Nusron, percepatan layanan pertanahan akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, program tersebut mencakup 41 kabupaten/kota. Dari wilayah yang masuk dalam program tersebut, cakupan layanan pertanahan yang telah terintegrasi disebut sudah mendekati 50 persen dari total pelayanan.
