Namun, proses percepatan masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah proses verifikasi dan validasi pembayaran BPHTB yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri melakukan sinkronisasi layanan BPHTB dengan layanan pertanahan.
Pemerintah juga mendorong integrasi data perpajakan dengan data pertanahan. Langkah ini diharapkan membuat proses verifikasi pembayaran dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, masih terdapat sejumlah persoalan yang menyebabkan layanan pertanahan di beberapa daerah belum berjalan optimal.
Kendala tersebut antara lain belum terintegrasinya data, belum adanya standardisasi layanan, keterbatasan sumber daya manusia, serta persoalan jaringan internet di sejumlah daerah.
Pemerintah pusat pun mendorong pemerintah daerah dan kantor pertanahan di tingkat kabupaten/kota untuk memperkuat sinergi.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala, khususnya dalam proses verifikasi dan penerbitan BPHTB.
