Dengan adanya sinkronisasi data dan layanan, proses peralihan hak serta penerbitan sertifikat tanah diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.
Jika target tersebut berjalan sesuai rencana, percepatan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari akan menjadi salah satu terobosan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia. (bam)
