Terutama, lanjut Kolatlena, mengenai desain alokasi keuangan dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki persepsi yang sama. Kalau ini bisa kita selesaikan, terutama persoalan alokasi keuangan, saya optimistis proses pembahasan akan berjalan lebih cepat,” ujar Kolatlena.
Alimudin menilai penyelesaian RUU Daerah Kepulauan pada 2026 akan menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pembangunan yang lebih adil bagi seluruh wilayah Indonesia.
Dirinya berharap ketika regulasi tersebut nantinya disahkan, masyarakat kepulauan dapat merasakan manfaatnya secara langsung, terutama melalui peningkatan konektivitas, pelayanan publik, infrastruktur, kesempatan ekonomi, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
“Targetnya, kita ingin undang-undang ini benar-benar hadir untuk masyarakat kepulauan. Karena itu, sangat optimistis bisa menyelesaikannya pada 2026 dengan tetap memastikan kualitas substansinya,” pungkas Alimudin Kolatlena. (Tim Redaksi)
