“Forum itu fungsinya untuk keberlanjutan. Kami kadang berada di hulu menghasilkan ide dan penemuan kadang hasilnya harus mengalir ke hilir untuk dimanfaatkan masyarakat. Sebagai akademisi, kami butuh jembatan yang tetap terhubung,” ungkap Prof Astri mengenai pentingnya wadah.
Adanya forum berkelanjutan ini, kata dia, diharapkan tidak ada lagi hasil riset yang tertahan di lemari atau laporan saja. Setiap penemuan berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, dilindungi hukum, dilegalkan usahanya, hingga dapat dimanfaatkan secara ekonomi bersama mitra bisnis.
Inisiatif ini menegaskan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar administrasi pendaftaran melainkan alat strategis untuk melindungi karya, mendorong kreativitas, dan membangun ekosistem di mana inovasi dihargai, dilindungi, dan dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi rakyat.
Dalam kegiatan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus (Kanwilkum DK) Jakarta juga mengadakan talk show dan memperkenalkan platform digital sedang dibangun KI-Match.
