Meski kasus ini berawal dari konten seorang kreator, Meutya menegaskan fokus Komdigi saat ini adalah meminta pertanggungjawaban platform digital sebagai penyedia layanan. Menurutnya, platform memiliki kewajiban menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan kreator konten, proses hukumnya akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya,” ujar Meutya.
Kasus ini kembali memicu sorotan terhadap pengawasan platform digital terhadap konten yang berkaitan dengan produk mengandung nikotin. Komdigi menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila platform digital dinilai lalai menjalankan kewajibannya dalam melindungi pengguna, terutama anak-anak, dari paparan konten berbahaya.(Vinolla)
