IPOL.ID – Polemik konten promosi rokok elektronik (vape) yang diduga melibatkan anak di bawah umur berbuntut panjang. Setelah melayangkan surat teguran, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini mengambil langkah lebih tegas dengan memanggil pihak YouTube untuk meminta pertanggungjawaban atas masih beredarnya konten tersebut di platform mereka.
Pemanggilan itu dilakukan menyusul viralnya konten kreator Muhammad Jannah alias Bigmo yang mempromosikan produk vape saat siaran langsung dan diduga melibatkan anak-anak. Pemerintah menilai kasus tersebut tidak hanya melanggar aturan di Indonesia, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan platform terhadap konten berisiko.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada YouTube dan dalam waktu dekat akan meminta penjelasan langsung dari perusahaan tersebut.
“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa, akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” kata Meutya, dikutip Selasa (4/8/2026).
