IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, yang berlokasi di Jalan Tutty Alawiyah, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026).
Upaya paksa ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA dan izin tinggal WNA.
Dimana kasus ini telah menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut sudah selesai dituntaskan oleh penyidik.
“Itu baru selesai tadi sekitar pukul 18.00 WIB atau habis magrib,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun demikian, Taufik mengatakan hasil penggeledahan tersebut belum dapat disampaikan pada saat ini.
“Nanti akan ada update hasil-hasil penggeledahan yang disampaikan oleh Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo),” katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada pengurusan RPTKA dan izin tinggal WNA. Salah satu tersangka yaitu mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
